
Lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang. Namun, realitas menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius di kampus-kampus, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Untuk menanggapi persoalan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan kampus.
Institut Teknologi Sumatera (ITERA) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Kebijakan internal diterapkan untuk mencegah, menangani, dan memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual. Dalam pelaksanaannya, ITERA senantiasa merujuk pada regulasi nasional serta mengupayakan penyadaran kolektif di lingkungan kampus melalui edukasi dan pendampingan. Melalui langkah ini, ITERA bertekad membangun budaya kampus yang menghormati hak asasi manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, dan melindungi seluruh sivitas akademika dari segala bentuk kekerasan.