Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Institut Teknologi Sumatera

Lawan Kekerasan, Bangun Kesadaran!

Kekerasan Fisik

.

Kekerasan Psikis

.

Perundungan

.

Kekerasan Seksual

.

Kebijakan yang mengandung Kekerasan

.

Diskriminasi dan Intoleransi

.

Pedoman pencegahan kekerasan

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
  2. Peraturan Rektor Institut Teknologi Sumatera Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Institut Teknologi Sumatera.

Pembatasan pertemuan antar Warga Kampus yang terkait pelaksanaan Tridharma di luar jam operasional dan/ atau luar area kampus

Menciptakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan.

Melaporkan dugaan Kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian.

pelaporan

Dilakukan secara tertutup oleh Satgas PPKPT, berkoordinasi dengan unit/ lembaga lain jika dibutuhkan  (Bab V Pasal 48; 53; 57; 66; 71)

#SuaramuBerarti

Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita semua. Mari saling menjaga dan mendukung.
Berani bicara, berani melapor. Jangan biarkan kekerasan seksual terjadi tanpa tindakan.
Dr. Winati Nurhayu, S.Si
Ketua Satgas PPKPT

Jenis Sanksi

Penentuan sanksi oleh Rektor berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT dan melihat dampak ke korban (Bab V Pasal 74-76)

Teguran Tertulis

Peneguran dilakukan secara tertulis

Surat Pernyataan

Pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban.

Dosen

Penurunan jenjang jabatan akademik dosen atau penurunan jenjang jabatan fungsional tenaga kependidikan selama 12 (dua belas) bulan.

Mahasiswa

Penundaan mengikuti perkuliahan; Pencabutan beasiswa; atau pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemberhentian

Pemberhentian tetap sebagai dosen dan tenaga kependidikan/ mahasiswa

Bersama Ciptakan Lingkungan Aman dan Bebas Kekerasan

#Stopkekerasan

Untuk Mahasiswa, Dosen dan Tenaga Pendidik Itera, kami hadir untuk memastikan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua. Jika Anda mengalami atau menyaksikan tindakan yang tidak pantas, jangan ragu untuk melapor!

Mari kita bersama-sama ciptakan Itera yang lebih aman dan inklusif! đź’™

Kontak kami

Gedung Training Center
Jl. Terusan Ryacudu, Way Huwi, Kec. Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35365

Dosen: +62 889-0577-4451
Mahasiswa: +62 821-8552-6828